Korban TPPO di Kamboja Termasuk Ibu Hamil 6 Bulan

Putranegara Batubara
Ilustrasi ibu hamil jadi salah satu korban TPPO di Kamboja. (Ilustrasi). (Foto: VCUhealth)

Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi. Sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.

Sementara itu, polisi telah mengantongi beberapa nama dalam kasus ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” papar Syahar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

57 tahun lalu

Kamboja Bidik Kerja Sama dengan Kampus Indonesia, Program Double Degree Bakal Dihidupkan Lagi

57 tahun lalu

Tak Hanya Siswa, Ibu Hamil hingga Balita Juga Tak Terima MBG saat Libur Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal