Korban Penganiayaan Akan Laporkan Herman Hery ke MKD DPR

Felldy Aslya Utama
Febby Sagita mendampingi kliennya Ronny Yuniarto Kosasih menjalani proses hukum dugaan penganiyaan oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. (Foto: iNews/ Den Helmi).

JAKARTA, iNews.id - Korban penganiayaan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery akan melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sampai saat ini korban bernama Ronny Yuniarto Kosasih baru melaporkan ke polisi.

Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita mengatakan, pelaporan akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, 27 Juni 2018. Waktu ini dipilih agar tidak menambah kegaduhan di tengah pesta demokrasi itu.

Selain itu, saat ini pihaknya masih fokus pada proses hukum di kepolisian. "Kita memang ada rencana, tetapi ini waktunya sangat mepet. Setelah pilkada kita akan melaporkan ke MKD," ujar Febby, kepada iNews.id melalui telepon, Kamis (21/6/2018).

Dia menuturkan, polisi masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Termasuk, kliennya selaku pelapor.

"Senin itu kami dipanggil BAP. Kita mau fokus menyelesaikan satu-satu, jangan nanti dijalankan semuanya justru buat kita yang repot," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Nasional
11 hari lalu

Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Pelaku Ditindak Tegas

Nasional
22 hari lalu

4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiayaan

Nasional
1 bulan lalu

Zulhas Minta Anggota DPR Fraksi PAN Satu Suara: Jangan Sampai Beda, Repot Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal