Koordinasi dengan JPU, Bareskrim Lengkapi Berkas Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara
Ilustrasi (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinasi terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang menyeret narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan koordinasi tersebut bertujuan untuk kelengkapan berkas penyidikan kasus surat jalan 

"Iya kita ekspose dengan JPU untuk koordinasi terkait kelengkapan formil dan meteril 3 Berkas Perkara tersebut," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda. Dua kasus tersebut yakni dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Bareskrim sebagai tersangka. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
10 hari lalu

Kasus Emas Ilegal, Bareskrim Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Nasional
13 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal