KontraS Sambangi Setneg, Pertanyakan Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

Raka Dwi Novianto
Kontras sambangi Setneg (foto: MPI)

"Karena kalau kami merujuk pada undang-undang gelar tanda jasa maupun tanda kehormatan, dalam pemberian satu tanda jasa, gelar, atau pun tanda kehormatan, itu harus memperhatikan asas transparansi dalam pertimbangan atau penyusunan yang dilakukan, itu yang pertama," kata Andi.

Menurut Andi, pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo tidak memenuhi berbagai aspek.

"Mulai dari aspek peraturan atau dasar hukum, yang kedua berkaitan dengan aspek kemanusiaan yang sebetulnya ini juga menjadi pertimbangan penting dalam pemberian gelar tanda jasa atau tanda kehormatan, dan juga aspek-aspek yang lainnya, begitu," kata Andi.

Andi mengatakan, surat permohonan informasi telah diterima pihak Setneg. Saat ini KontraS menunggu jawaban dari Setneg.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istana Pastikan Prabowo Monitor Kasus 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil

57 tahun lalu

Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.851 per Dolar AS

57 tahun lalu

Prabowo Paparkan Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kesulitan hingga Cari Solusi

57 tahun lalu

Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor untuk Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal