Konglomerat Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Achmad Al Fiqri
Pendiri dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut hukuman 6 tahun penjara kasus pengadaan pesawat Garuda. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pendiri dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Soetikno yang dikenal sebagai konglomerat ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 milik Garuda Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, Soetikno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan €4.344.363,19. JPU mengharuskan pembayaran uang pengganti ini dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun," tutur JPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Internasional
2 hari lalu

Tak Ada Ampun! 2 Mantan Menhan China Dihukum Mati karena Korupsi

Nasional
3 hari lalu

Purbaya soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi: Prosesnya Kan Baru Mulai

Nasional
3 hari lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal