Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan untuk kebutuhan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menegaskan, penyidik juga memeriksa kesehatan para tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.