Kompolnas: Tak Hanya Sanksi Etik, 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan bakal Dipidana

Putranegara Batubara
Tujuh Brimob pelindas driver ojol, salah satunya perwira. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyepakati dua hal besar terhadap tujuh personel Brimob yang menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Hal tersebut diputuskan dalam gelar perkara kasus kematian Affan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan, tujuh personel Brimob tersebut akan diproses dari segi pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana

"Dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampamg pemecatan itu pertama. Kedua, juga dalam kami lihat proses salah yang penting sebagai persiapan untuk menutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan," ucap Anam di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Anam menambahkan, dari segi proses pidana, Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. 

"Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya penyidikan dan sebagainya," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Hari Ini

57 tahun lalu

Respons Propam Polri soal 7 Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Diragukan Anggota Brimob

57 tahun lalu

Daftar 7 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan, Langgar Etik Berat dan Sedang

57 tahun lalu

Meski Diremehkan, Anak Deddy Dores Tak Malu Jadi Driver Ojol demi Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal