Kompolnas Minta Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat jika Terbukti Selingkuh

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi perselingkuhan (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terbukti selingkuh diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Hal ini berkaitan dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Polri.

Sebagai informasi, baru-baru ini ramai kisah perselingkuhan layaknya sinetron 'Layangan Putus' dari Briptu A, istri dari Briptu A (Isty Febriyani), dan Bripda RKH (Rika Putri Handayani).

Isty Febriyani yang mengetahui perselingkuhan suaminya Briptu A dengan Bripda RKH menduga pemberian sanksi PTDH tidak benar-benar dijalankan. Menurut dia, keduanya hanya dipindah tugaskan dan masih berstatus sebagai anggota Polri pasca sidang kode etik atas perzinahan pada Oktober 2021 silam.

"Kami turut prihatin adanya kasus perselingkuhan dengan pelaku anggota Polri," tutur Poengky Indarti, Rabu (25/5/2022) ketika dikonfirmasi.

Ia mengaku belum mengetahui kasus ini. Namun, berdasarkan informasi di media sosial yang ia terima Briptu A telah diberhentikan tidak hormat. Namun, ia mempersilakan Briptu Isty melakukan pengecekan di Polda Metro Jaya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak

57 tahun lalu

Menteri Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Polri, Ini Reaksi Istana

57 tahun lalu

Menteri HAM Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Polri, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal