Kompol K dan Bripka R Pelindas Ojol Disidang Kode Etik 3-4 September 2025

Reza Fajri
Riyan Rizki Roshali
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto (foto: iNews)

Lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka akan disidang setelah 4 September.

Sebelumnya, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Momen itu terjadi saat kericuhan di Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Dalam video yang beredar, Affan sempat terjatuh kala mobil rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil itu sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas dan melindas Affan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Pelindas Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam Dipecat Tak Hormat

57 tahun lalu

Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh yang Masuk Mako Brimob-Asrama Polisi

57 tahun lalu

Situasi di Mako Brimob Kwitang Kondusif, TNI dan Damkar Bersihkan Sisa-sisa Demo

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal