Kompol Chuck Putranto Suruh Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kasus Brigadir J, Ini Tujuannya

Puteranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," ucap Dedi.

Atas perbuatannya, Kompol Chuck disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Pria Viral di Tambora Jakbar Ternyata Bukan Gendong Mayat, Ini Kata Polisi

Seleb
20 jam lalu

Viral Ady Sky Jadi Korban Pencurian Batik di INACRAFT 2026, Total Kerugian Rp1,3 Miliar!

Seleb
21 jam lalu

Terungkap Alasan Virgoun Pecat Sopir yang Bongkar Rekaman CCTV Inara Rusli, Mengejutkan!

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal