Komisi X DPR: Di Luar Negeri Juga Tak Wajibkan Mahasiswa Skripsi, Bisa Pilih Opsi Ujian Akhir

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. (Foto iNews.id).

Dalam peraturan baru ini, syarat kelulusan tidak wajib skripsi, tesis dan disertasi diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi. Setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.

Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi karena Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

Dede menilai, jika ada aturan dan turunan yang jelas maka akan meminimalisir adanya kesalahan dalam setiap project dan prototipe yang dibuat mahasiswa. 

"Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Desak Polri Usut Dugaan Suap Rp20 Juta untuk Geser Aksi Mahasiswa UBK

57 tahun lalu

Komisi X DPR Dorong Kenaikan Gaji Guru, Minimal Rp5 Juta per Bulan

57 tahun lalu

Eks Dirjen Dikti Ungkap Minat Mahasiswa Masuk PTS Mulai Berkurang, Ada Apa?

57 tahun lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal