Komisi VIII DPR: Tidak Ada Menag Bandingkan Azan, Berhenti Menggoreng

Abdul Hakim
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (foto: Abdul Hakim)

Menurut Yandri, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan sangat baik. Namun, Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah. Sebab, kondisi antar daerah menurutnya berbeda-beda. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.

Yandri mencontohkan kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya.

"Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Matahari Tepat di Atas Kakbah 15-16 Juli, Menag Ajak Umat Pastikan Arah Kiblat Tepat

16 hari lalu

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

1 bulan lalu

Kabar Baik! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026

1 bulan lalu

Refleksi Tahun Baru Islam, Menag Ajak Muslim Indonesia Tinggalkan Sikap Eksklusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal