Komisi V DPR Desak Pemerintah Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

iNews
Peta pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumut terkait keputusan Mendagri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi V DPR, Ruslan Daud mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan empat pulau ke Aceh. Keempat pulau itu yakni, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keempat pulau itu sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diputuskan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Kami sudah melakukan kunjungan ke lapangan. Secara menyeluruh kami evaluasi memang itu milik Provinsi Aceh, tidak ada khilafiyah, tetapi dalam hal ini mungkin pemerintah pusat ada kesalahan. Makanya kami memohon kepada pemerintah pusat untuk dapat mengembalikan 4 pulau itu ke Provinsi Aceh," kata Ruslan saat berkunjung ke Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (12/6/2025). 

Dia menegaskan, apa pun akan dilakukannya untuk dapat mengembalikan 4 pulau tersebut ke Provinsi Aceh. "Apa pun akan kami lakukan supaya 4 pulau itu kembali ke Aceh bukan masuk Sumut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menetapkan bahwa pulau yang menjadi polemik yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Komdigi Klaim Jaringan Telekomunikasi Sumut Nyaris Pulih 100%, Ini Faktanya!

Buletin
2 bulan lalu

Antrean Panjang BBM di SPBU Sumut dan Aceh, Harga Eceran Tembus Rp40.000 Per Liter

Buletin
2 bulan lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP

Nasional
2 bulan lalu

Update Terkini Korban Bencana Sumatra: 969 Orang Tewas, 252 Jiwa Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal