Komisi Percepatan Reformasi Polri Segera Serahkan Laporan Kerja Pertama ke Prabowo, Pakai Metode Omnibus  

Putranegara Batubara
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil kinerja pertama kepada Presiden Prabowo Subianto. (Foto: iNews.id/Putranegara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri akan melaporkan hasil kinerjanya selama lebih dari satu bulan kepada Presiden Prabowo Subianto. Nantinya, laporan disampaikan dengan metode omnibus.  

Sebagai informasi, metode omnibus adalah laporan yang menggabungkan berbagai aturan dan peraturan dalam satu dokumen. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan metode itu dipilih lantaran dianggap ada kebutuhan yang mendesak. 

Di akhir laporan, kata Jimly, Prabowo akan mendapatkan lampiran konsep RUU Polri, PP, dan aturan hukum lainnya yang terkait. 

"Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP, misalnya undang-undang kalau nanti ada kaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, undang-undang tentang TNI, undang-undang tentang kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 menit lalu

Gibran Tekankan Peran Santri sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Nasional
10 jam lalu

Hercules Ngaku Pernah Diajak Prabowo Tinggal di Hambalang: Dia Khawatir Saya Dibunuh Orang

Nasional
11 jam lalu

Terungkap! Prabowo Angkut Maung ke KTT ASEAN di Filipina Pakai Airbus TNI AU

Nasional
11 jam lalu

Hercules Sebut GRIB Berperan Besar Antar Prabowo ke Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal