JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR mengatakan, pembahasan resmi terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan baru akan dimulai pada Agustus 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh saat dikonfirmasi apakah pada masa sidang DPR saat ini ada kemungkinan beleid tersebut bisa rampung dibahas.
"Targetnya masa sidang ini belum bisa rampung, tapi Agustus itu sudah mulai pembahasan (bersama pemerintah)," ucap Nihayatul dijumpai di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2026).
Meski belum memulai pembahasan, Komisi IX DPR akan memperdalam beragam aspirasi, khsususnya dari serikat buruh yang menginginkan lahirnya RUU Ketenagakerjaan yang baru.
"Kalau teman-teman pekerja maunya ya, ini semuanya diubah, nah ini yang masih terus kami lakukan pendalaman untuk bisa segera kami putuskan," tuturnya.
Dia meyakini jika target RUU Ketenagakerjaan yang dimandatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa selesai pada Oktober 2026 akan bisa tercapai. Karena itu, Komisi IX DPR sudah sejak awal mengundang pihak-pihak terkait untuk mendengar aspirasi sebelum nanti dilakukan pembahasan resminya bersama pemerintah.
"Iya, sebelum Oktober harus selesai, karena maksimal Oktober menurut MK," ucapnya.