Komisi III DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Jadi UU Awal Desember 2025

Achmad Al Fiqri
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hairiej menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR, Senin (24/11/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Ketiga, lanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.

Keempat, menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya UU KUHP pada 2 Januari 2026, karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

"Dengan demikian, pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," tutur Eddy.

Atas dasar itu, Eddy berharap DPR bisa membahas dan menyetujui RUU ini. 

"Besar harapan kami, agar kiranya RUU penyesuaian pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eddy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru

8 bulan lalu

Pemerintahkan Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR

8 bulan lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

2 hari lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal