Komisi III DPR Setujui 3 Calon Hakim Ad Hoc MA

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) usulan Komisi Yudisial, Kamis (28/1/2021). (Foto: ilustrasi/iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) usulan Komisi Yudisial. Persetujuan itu diambil dalam rapat usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Kamis (28/1/2021).

Tiga calon hakim yang disetujui yakni  calon hakim ad hoc hubungan industrial  Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari. Seorang lagi yakni calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yang disetujui ialah Sinintha Yuliansih Sibarani.

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadie terlebih dulu menanyakan dan meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap tiga nama calon hakim ad hoc.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal