“Sebagai penegak keadilan, seharusnya pihak kepolisian memahami bahwa keadilan harus ditegakkan dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum itu menekankan pentingnya keamanan keluarga korban dan saksi. Gilang pun mendukung langkah Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang telah memberikan perlindungan kepada lima keluarga Afif Maulana.
"Kami di Komisi III telah menerima aspirasi keluarga Afif dan mendesak kepolisian untuk mengusut ulang peristiwa tersebut. Setiap kebutuhan yang diperlukan dalam pengusutan kasus ini harus diakomodir,” katanya.
Komisi III DPR meminta surat ekshumasi kepada polisi. Adapun ekshumasi merupakan penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang dan berkepentingan di mana selanjutnya jenazah tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Ekshumasi dilakukan ketika ada kecurigaan tidak wajar dari kematian seseorang.
“Permintaan DPR untuk proses ekshumasi sudah dikabulkan, maka pihak-pihak yang berkepentingan harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kita berharap dari pengusutan ulang ini, kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” katanya.
Diketahui, Afif ditemukan meninggal dunia di aliran sungai bawah jembatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6) lalu. Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, Afif diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.
Sementara itu, Polda Sumatera Barat menyatakan, Afif meninggal karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.