Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak.
Dia mendorong ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.
“Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal,” pungkasnya.
Diketahui, gadis berusia 16 tahun menjadi budak seks 12 pria di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan peristiwa kelam pemerkosaan itu terungkap ketika orang tua korban berinisial AW melapor ke polisi.
Orang tua korban melaporkan korban hilang selama 10 hari. Setelah dicari, korban ditemukan di salah satu tempat di Kecamatan Sukaresmi.