Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Gadis di Cianjur: Hukum Kebiri Pelaku!

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak. 

Dia mendorong ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.

“Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal,” pungkasnya.

Diketahui, gadis berusia 16 tahun menjadi budak seks 12 pria di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan peristiwa kelam pemerkosaan itu terungkap ketika orang tua korban berinisial AW melapor ke polisi.

Orang tua korban melaporkan korban hilang selama 10 hari. Setelah dicari, korban ditemukan di salah satu tempat di Kecamatan Sukaresmi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis di Cianjur Diperkosa 12 Pria di Sejumlah Lokasi, Penginapan hingga Warung

57 tahun lalu

Remaja Perempuan di Cianjur Diperkosa 12 Pria, Korban Sempat Dilaporkan Hilang 10 Hari

57 tahun lalu

10 Pemerkosa Remaja Perempuan di Cianjur Ditangkap, 2 Diburu Polisi

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Putus Sekolah di Cianjur Diperkosa 12 Pemuda Bergiliran selama 4 Hari

57 tahun lalu

Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 82,4 Persen, Habiburokhman: Kinerja Kapolri Luar Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal