Komisi II Setujui RUU Pembentukan Papua Barat Daya Dibawa ke Rapat Paripurna

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Papua Barat Daya dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan ini diputuskan dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I. 

Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?," tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam forum tersebut.

"Setujuu," jawab anggota dewan yamg hadir.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah memutuskan Kota Sorong menjadi Ibu Kota Provinsi dari Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal dalam laporan panitia kerja (Panja) terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

"Pada tanggal 12 September 2022, Panja RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan; Satu, nama calon ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," kata Syamsurizal dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

16 jam lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

17 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

17 jam lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal