Komisi II DPR Usul ke Basuki, IKN Disebut Ibu Kota Politik dan Pemerintahan

Achmad Al Fiqri
Ibu Kota Nusantara. (Foto: Otorita IKN)

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik mulai 2028. Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Perpres tersebut menetapkan sejumlah prasyarat agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Syarat itu meliputi terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare, pembangunan gedung dan perkantoran yang telah mencapai 20 persen, serta hunian layak dan berkelanjutan yang terisi minimal 50 persen.

Selain itu, cakupan sarana prasarana dasar di kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen, sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan minimal berada di angka 0,74.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Nasional
3 bulan lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
3 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
3 bulan lalu

Otorita IKN Buka Lelang Proyek di Hunian ASN Senilai Rp5,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal