Komisi II DPR Kritik Pemegang Golden Visa Dapat Hak Tanah: Kebutuhan Rakyat Jangan Diabaikan

Jonathan Simanjuntak
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Kebijakan yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan itu banyak dikritik lantaran berpotensi mematikan industri mikro, seperti pedagang asongan dan warung-warung kecil.

“Negara jual lahan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang,” ungkap Mardani.

Komisi II DPR yang membidangi urusan pertanahan dan reforma agraria ini meminta pemerintah memberikan penjelasan. Pemerintah harus memberi jaminan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan konflik agraria yang dapat merugikan rakyat.

“Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat?” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara

Nasional
16 hari lalu

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto Jadi Ketua

Nasional
21 hari lalu

Kementerian ATR Cabut HGU 85.244 Hektare di atas Tanah TNI AU Lampung

Nasional
21 hari lalu

Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Digelar Pekan Depan, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal