Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Bisa Pindahkan Dana ke Platform Lain

Antara
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (ilustrasi: iNews.id/Komaruddin Bagja A)

Kominfo sebelumnya memblokir layanan PayPal pada Sabtu (30/7/2022) karena platform tersebut tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Pemblokiran PayPal pun mendapat protes dari masyarakat.

Pengguna banyak yang kesal dan bingung karena masih memiliki dana di PayPal tetapi tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir.

PayPal adalah layanan pengiriman dana dari luar negeri. Platform ini banyak digunakan mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Nasional
24 hari lalu

Terancam Diblokir Komdigi, Wikipedia Buka Suara!

Internet
24 hari lalu

Wikipedia Terancam Diblokir Komdigi, Ini Penyebabnya!

Nasional
24 hari lalu

Komdigi Beri Peringatan Keras ke Wikipedia, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal