Kombes Donald Parlaungan Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia

Jonathan Simanjuntak
riana rizkia
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (foto: @ditresnarkoba_pmj/Instagram)

JAKARTA, iNews.id -Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding usai dipecat dari jabatan Direktur Reserse NarkobaPolda Metro Jaya. Donald sebelumnya diberhentikan tidak hormat oleh majelis sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP)

Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). Sidang KEPP lalu memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (1/1/2025) ini.

Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang tak dibeberkan identitasnya juga dipecat dan mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang turut memantau sidang etik ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal