KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

Anindita Trinoviana
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: dok KKP)

Selanjutnya, pelaku usaha lebih dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang di antaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode, dan sarana pembersihan. Kemudian keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil Sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

"Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai dengan 28 Maret, dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman," ujarnya.

Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut, dapat diakses melalui laman berikut: https://kkp.go.id/artikel/61303-pengelolaan-hasil-sedimentasi-di-laut-untuk-melaksanakan-pembersihan-hasil-sedimentasi-di-laut.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
3 jam lalu

AQUA Jadi Air Mineral Paling Laris di Indonesia Menurut Riset Pasar AMDK

6 jam lalu

Peringati Hari Jadi Purwakarta, KDM Ajak Warga Jaga Ekosistem

6 jam lalu

Kejar Target Angka Harapan Hidup, Pemprov Jabar Sukseskan Program KITA SEHAT

1 hari lalu

Culture Festival TelkomGroup 2026: Perkuat Peran Pegiat Budaya di Masa Transformasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal