KKP Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut di Aceh

Rizqa Leony Putri
KKP menertibkan aktivitas pemanfaatan ruang laut di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. (Foto: dok KKP)

Sementara itu, bagi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut, wajib memenuhi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," ujar Adin.

Adin menegaskan, bahwa pentingnya izin PKKPRL bagi setiap kegiatan pemanfaatan ruang semata-mata untuk menjaga keberkelanjutan ekologi, sehingga pembangunan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan di masa sekarang tidak mengorbankan generasi yang akan datang.

“Dalam proses pemenuhan dokumen PKKPRL ini, akan dilakukan beberapa kajian, seperti kondisi ekosistemnya, hidro oseanografinya, hingga perkiraan dampak apa saja yang akan terjadi di perairan tersebut apabila dilakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut," kata Adin.

Apabila pelaku usaha tidak memenuhi dokumen PKKPRL, kegiatan pemanfaatan ruang laut menjadi tidak terpantau dampak ekologinya.

Terkait kasus ini, Polsus PWP3K akan melakukan pemanggilan terhadap Manajemen CV EM Resort untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa melalui kebijakan Blue Economy atau Ekonomi Biru, pihaknya akan memastikan bahwa pembangunan di sektor kelautan akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip pengelolaan ruang laut, yang dilakukan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang laut.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun

57 tahun lalu

Delapan Kali Berturut, PT Pegadaian Dinobatkan Jadi Best Company to Work For in Asia

57 tahun lalu

125 Tahun Melayani Negeri, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Masyarakat

57 tahun lalu

4 Tips Kelola Pengeluaran Bulanan dengan ShopeePay, Saldo Dompet Digital Tidak Cepat Habis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal