KKP Tertibkan 10 Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar Ketentuan

Rizqa Leony Putri
KKP menertibkan 10 kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera dan Banggai pada Rabu, (9/2/2022). (Foto: dok KKP)

Adapun Zona Penangkapan Ikan Non Kuota terdiri dari Zona 05 di WPPNRI 571 (Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman). Zona 06 di WPPNRI 712 (Laut Jawa) dan di WPPNRI 713 (Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali), dan terakhir Zona Penangkapan Ikan Terbatas berada di WPPNRI 714 (Teluk Tolo, dan Laut Banda).

Dengan pengamanan 10 kapal ikan Indonesia tersebut, KKP telah mengamankan 19 kapal ikan pada 2022 yang terdiri empat kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 15 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan. 

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Ikut Tarik Jaring Bareng Nelayan

57 tahun lalu

Prabowo Minta Menteri KKP Bangun Desa Nelayan di Miangas, Target Rampung 5 Bulan

57 tahun lalu

Menteri Trenggono Target Bangun 1.000 Kampung Nelayan, Realisasikan Program Prabowo

57 tahun lalu

Program Kampung Nelayan Gagasan Prabowo Tuai Respons Positif, Nelayan: Sangat Bermanfaat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal