“Terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin, maka sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, kata Agus.
Penangkapan kapal asing tersebut menambah jumlah kapal ikan asing (KIA) yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di Perairan Indonesia. Selama 2019, 45 KIA yang terdiri atas 18 Malaysia, 18 Vietnam, 8 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.
”Sementara itu, 91 rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia juga ditertibkan pada tahun 2019,” tutur Agus.