KKP Sebut Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Jakut Sudah Kantongi Izin

Riyan Rizki Roshali
Tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara telah memiliki izin berdasarkan pengawasan dari KKP. (Foto: Instagram @cilincinginfo)

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan menunjukkan, PT KCN memiliki Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 13022310513100005 diterbitkan tanggal 13 Februari 2023 dengan kegiatan Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut. 

Selain itu, izin Kegiatan Kerja Keruk dan Penyiapan Lahan Reklamasi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) nomor 9120205432279500050003 diterbitkan tanggal 13 Juni 2025 oleh Kementerian Perhubungan, dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 62 Tahun 2024 diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 

“Dalam pelaksanaannya, PT KCN melakukan kegiatan pengembangan kawasan berupa pembuatan dinding beton (sheet pile) masih dalam Zona PKKPRL yang dimiliki,” ujar dia.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari perwakilan pihak perusahaan PT KCN yang diperoleh dalam pemeriksaan, PT KCN telah melakukan relokasi terhadap 10 bagan dengan memberikan kompensasi pada bulan Januari 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Megapolitan
15 hari lalu

Angin Kencang Landa Cilincing Jakut, 51 Rumah hingga Sekolah Rusak

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Telepon Langsung Menteri KKP, Tanya Kondisi usai Jatuh Pingsan 

Nasional
17 hari lalu

Ferry Irawan Korban Pesawat ATR Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Diawali Upacara Kedinasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal