KKP Amankan Dua Kapal yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan

Anindita Trinoviana
KKP amankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan. (Foto: dok KKP)

Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan ikan hasil tangkapan terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.

“Kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), modus mereka melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi,” kata Ipunk.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau Kembali perizinannya.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Lotaria Latif, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, Tim DJPT akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan perizinannya.

“Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” ujar Latief.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan yaitu berupa 2 kapal, alat penangkapan ikan, 54 Anak Buah Kapal, 6 orang asing sebagai fishing master diatas kapal dan kapal tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk tindakan selanjutnya.

“Kami imbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jaring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” tuturnya.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan kebijakan Ekonomi Biru, penggunaan alat tangkap harus sesuai aturan supaya tidak terjadi penangkapan ikan yang berlebih yang mengancam keberlanjutan pengelolaan perikanan tangkap di WPPNRI.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi Wujudkan Birokrasi Efektif

Bisnis
10 jam lalu

Pegadaian Serahkan Grand Prize Emas 1 Kg, Wujudkan Impian Nasabah!

Bisnis
1 hari lalu

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI dan Diaspora lewat Mandiri Sahabatku 2026

Kuliner
4 hari lalu

ShopeeFood Deals Februari: Mie Gacoan Rp1, Live Streaming Keliling Jakarta, dan Giveaway

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal