KKB Kategori Teroris, Mahfud MD : Mereka Lakukan Pembunuhan secara Brutal

Tim iNews.id
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua masuk kategori teroris. Mereka telah melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal. 

"KKB mereka melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal, itu secara masif," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (29/4/2021). 

Masuknya KKB kategori teroris, kata dia sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindakan terorisme. Dalam UU tersebut, terorisme adalah perbuatan yang melakukan kekerasan yang menimbulkan rasa teror.

"Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan
atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Nasional
6 hari lalu

KKB Tembak Sopir Truk di Jalan Sepi Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat

Nasional
1 bulan lalu

Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan NII dan Ansharut Daulah pada Momen Nataru

Buletin
3 bulan lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Nasional
3 bulan lalu

Komdigi Take Down 8.320 Konten Radikal Terorisme, Terbanyak di Facebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal