KJRI Jeddah Kirim Nota Keberatan atas Vonis 2 Tahun Penjara kepada Jemaah Indonesia

Antara
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi memvonis hukuman dua tahun penjara kepada jemaah umrah asal Indonesia Muhammad Said (26). KJRI Jeddah akan mengirim nota keberatan atas vonis itu. 

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha, Senin (23/1/2023). 

KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Houthi Peringatkan Kapal-Kapal Tak Bongkar Muat di Pelabuhan Saudi atau Ditembak

1 hari lalu

Mengapa Blokade Houthi terhadap Arab Saudi Bisa Kacaukan Pasokan Minyak Dunia?

1 hari lalu

Houthi Blokade Pelabuhan Saudi, Ini Respons Keras Riyadh

2 hari lalu

Houthi Bakal Blokade Pelabuhan Saudi, Apa Dampaknya bagi Pasokan Energi Global?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal