Kivlan Zen Kembali Diinterogasi Polisi sebagai Saksi untuk Habil Marati

Irfan Ma'ruf
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id – Tersangka pemilikan senjata api, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, hari ini kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka percobaan pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati.

“Pemeriksaan Jumat (14/6/2019) malam, berhubung beliau sakit gigi dihentikan sementara. Hari ini dilanjutkan kembali, beliau sudah diobati tadi di poliklinik gigi. Alhamdulillah, lumayan sembuh,” kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Dia menuturkan, kliennya diinterogasi terkait aliran dana yang diterima dari politikus PPP, Habil Marati. Hingga petang tadi, pemeriksaan masih berlangsung. “Pemeriksaan dilanjutkan tentang aliran dana dari tersangka Habil Marati. Tadi mulai diperiksa pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan pada Jumat lalu, Kivlan dicecar 11 pertanyaan. Seperti halnya hari ini, materi yang ditanyakan kepada mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ketika itu terkait dengan aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli senjata api. “Kemarin 11 pertanyaan. Sekarang ini masih berlanjut,” ucap Yuntri.

Habil Marati disebut sebagai donatur eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan. Habil saat ini telah ditangkap polisi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, Habil berperan sebagai pemberi uang kepada Kivlan Zen sebesar 15.000 dolar Singapura atau setara Rp150 juta. Habil juga diduga menyerahkan uang Rp60 juta kepada para calon eksekutor.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

2 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal