KIP Minta KPU Sampaikan Hasil Pemilu yang Akurat dan Tak Menyesatkan

Kastolani Marzuki
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana. (Foto: Antara)

Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2019,  Badan Publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat.

Gede menjelaskan, informasi tentang form C-1 merupakan informasi terbuka bersifat berkala yang harus diumumkan ke publik, sehingga informasinya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.

Dia juga menyarankan, agar semua pihak memberi kesempatan ke KPU untuk menyelesaikan pekerjaannya secara berjenjang, dari tingkat terbawah hingga tingkat nasional secara profesional,  transparan dan akuntabel sesuai dengan undang- undang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

391 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

50.342 Kendaraan Kembali ke Jakarta dari Tol Trans Jawa

57 tahun lalu

Langit Jakarta Cerah Hingga Malam, Ini Prakiraan Lengkap BMKG  

57 tahun lalu

27.222 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta pada Libur Idul Adha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal