Namun, setelah viral, Satpol PP Kota Malang bertindak cepat dengan menutup dan menyegel toko tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa toko miras itu tidak memiliki izin operasional resmi.
Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Malang Kota. Polisi akan mendalami lebih lanjut unsur pelanggaran dalam promosi tersebut, termasuk apakah ada potensi pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, Pemkot Malang belum mengeluarkan pernyataan resmi selain tindakan penyegelan toko miras yang disebut tidak berizin tersebut.