Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sebut Anwar Usman Jelas Bersalah, Ini Alasannya

irfan Maulana
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan Ketua MK, Anwar Usman bersalah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. (Foto: MPI)

Pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK telah memeriksa 3 hakim yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Pada hari kedua, MKMK memeriksa tiga hakim yaitu Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Lalu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan, dan Tim Pembela Demokrasi.

Sementara, pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan LBH Yusuf di hari pertama.

Kemudian, di hari ketiga yang diperiksa yakni PHBI, Pemuda Madani, dan BEM NU sebagai pelapor. Lalu, pihak terlapor yakni hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

Lalu, di hari keempat pelapor yang diperiksa yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI). Pada hari terakhir, Anwar Usman dijadwalkan kembali diperiksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

13 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

13 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

13 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal