Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sebut Anwar Usman Jelas Bersalah, Ini Alasannya

irfan Maulana
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan Ketua MK, Anwar Usman bersalah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. (Foto: MPI)

Pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK telah memeriksa 3 hakim yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Pada hari kedua, MKMK memeriksa tiga hakim yaitu Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Lalu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan, dan Tim Pembela Demokrasi.

Sementara, pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan LBH Yusuf di hari pertama.

Kemudian, di hari ketiga yang diperiksa yakni PHBI, Pemuda Madani, dan BEM NU sebagai pelapor. Lalu, pihak terlapor yakni hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

Lalu, di hari keempat pelapor yang diperiksa yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI). Pada hari terakhir, Anwar Usman dijadwalkan kembali diperiksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
10 jam lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal