JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana gugatan sengketa Pilkada 2024 digelar awal Januari 2025. Proses persidangan dibagi dalam tiga panel.
"Kira-kiranya di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3," ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Dia menegaskan, persidangan perdana digelar setelah tahapan registrasi selesai. Menurutnya, MK memiliki waktu 3 hari kerja untuk memanggil para pihak berperkara.
"Nah kalau pas di tanggal 3 ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari, karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan," ujarnya.
"Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," tambahnya.