Ketua MK Minta Putusan Sengketa Pilpres Tidak Jadi Ajang Saling Hujat

Felldy Aslya Utama
Aditya Pratama
Ketua MK Anwar Usman membuka sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id, - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh sembilan hakim MK.

Membuka sidang, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa Mahkamah telah memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan. Majelis hakim telah berijtihad dalam mengambil putusan ini dan siap mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

Terkait hal itu, Anwar meminta seluruh pihak untuk tidak menjadikan putusan Mahkamah ini sebagai ajang saling hujat.

”Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak dapat memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan memfitnah," ujar Anwar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal