Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Temui Megawati: Habis Urus Polisi, Kita Benahi yang Lain

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa akan mengurusi hal lain usai menyelesaikan tugasnya di institusi Polri.

Tak cuma itu, Jimly juga menyerahkan buku barunya berjudul 'Menuju Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945'. Dalam penyerahan buku itu, terlihat Jimly didampingi mantan Menko Polhukam yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD.

"Dengan ini saya persembahkan kepada Ibunda Megawati Soekarnoputri, untuk dijadikan bahan bacaan dan bahan pemikiran dalam rangka penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar 1945," kata Jimly sambil menyerahkan buku tersebut.

Kepada Megawati, Jimly menegaskan bahwa dirinya akan membenahi hal lain setelah mengurus institusi Polri, salah satunya, melakukan amandemen kelima UUD 1945.

"Jadi maksudnya, Bu, habis kita ngurusin polisi, nanti kita membenahi yang lain-lain melalui perubahan kelima. Nanti materinya biar kami diskusikan," kata Jimly.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
31 hari lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

31 hari lalu

Gerakan Nurani Bangsa Temui Megawati, Bahas Kondisi Bangsa dan Pemerintahan

31 hari lalu

Megawati Silaturahmi dengan Gerakan Nurani Bangsa, Bertemu Istri Gus Dur hingga Romo Magnis

1 bulan lalu

Megawati hingga Pramono Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal