Ketua DPR Soroti Aturan Baru Pinjol: Jangan Sampai Banyak Masyarakat Terlilit Utang

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Widya Michella)

Pada rancangan aturan itu dijelaskan bahwa pencairan dana hingga Rp10 miliar hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriterianya ialah perusahaan penyedia jasa pinjaman harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5%. 

Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK. Melihat hal tersebut, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Edukasi, sosialisasi, dan jaminan regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman online,” ucap Puan.

Lebih lanjut, cucu Bung Karno itu juga meminta pemerintah memberikan pengawasan kepada Fintech P2P lending. Pemerintah dan pihak berwenang lainnya harus memastikan layanan pinjol yang digunakan masyarakat adalah layanan legal.

“Bagaimana pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Nasional
10 hari lalu

Bukan dari Internal, Seleksi Ketua-Wakil Ketua OJK yang Baru bakal Ikuti Prosedur

Nasional
16 hari lalu

Soal Wacana Kereta Cepat Jakarta–Surabaya, AHY Ingatkan agar Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

Nasional
23 hari lalu

Temui Purbaya, AHY Bahas Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal