Ketua DPD Minta CPNS dan Oknum BKN yang Curang dalam SKD Ditindak 

Riezky Maulana
Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut aksi curang dalam rekrutmen CPNS harus ditindak tegas (Foto : DPD)

BOGOR, iNews.id  - Sebanyak 252 peserta berbuat curang saat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Mereka bekerja sama dengan oknum Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan aksi curang tersebut tidak bisa ditolerir lagi. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak yang terlibat harus diberi tindakan tegas.

"Kita sangat menyesalkan masih adanya kecurangan dalam rekrutmen. Hal itu sangat tidak etis. Kita berharap para CPNS yang curang didiskualifikasi. Tidak patut mereka menjadi abdi negara. Oknum BKN yang terbukti terlibat juga harus dipecat sebagai PNS," kata LaNyalla, di sela-sela kunjungan kerja ke Bogor, Kamis (2/12/2021).

Sanksi berat dan tindakan tegas, lanjut LaNyalla, agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi. Dengan cara itu, diharapkan ke depan para peserta CPNS dan pegawai tidak berani lagi untuk 'main mata'.

"Mereka ini merusak sistem rekrutmen yang sudah diciptakan sesuai standar yang diperlukan. Karena idealnya sistem rekrutmen yang digunakan adalah mampu menjaring CPNS
yang berkualitas sesuai dengan standar passing grade yang ditetapkan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPD akan Jadikan Film Pesta Babi Bahan Masukan di Pansus Papua

57 tahun lalu

DPD Soroti Eskalasi Kekerasan di Papua, Usul Grand Design Penanganan Konflik

57 tahun lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

57 tahun lalu

Anggota DPD Cek Kondisi Balangan Kalsel Pascabanjir, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal