JAKARTA, iNews.id - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UBK. Hal ini dilakukan menyusul dugaan penerimaan uang Rp20 juta yang saat ini tengah diusut pihak kampus.
"Sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," ujar Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, Selasa (23/6/2026).
Daniel menambahkan, UBK membentuk Tim Investigasi meski Abdimaludin telah mengakui perbuatannya. Tim tersebut akan mendalami kasus secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, UBK juga akan menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa yang terbukti melanggar aturan kampus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno," kata dia.