Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator yang mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres.
Senada dengan itu, Prasetyo Hadi menegaskan arahan Prabowo agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.
Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, kendati masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu ditingkatkan kedisiplinannya dalam menjalankan ketentuan tersebut. Evaluasi pelaksanaan di lapangan ini turut menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.
Sementara itu, Dudy Purwagandhi menjelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ketentuan teknis mengenai tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Koalisi Ojol Nasional turut menyampaikan sejumlah kebijakan pada praktiknya sudah berjalan di lapangan meski Perpres belum diterbitkan, kendati masih terdapat sejumlah persoalan pelaksanaan yang perlu diperbaiki. Aspirasi tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres sehingga regulasi dapat segera dirampungkan.