Kesimpulan KNKT: Pesawat Lion Air JT 610 Memang Tak Layak Terbang

Aditya Pratama
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan laporan awal investigasi terkait kecelakan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Karawang pada Oktober lalu di Jakarta, Rabu (28/11/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan pesawat Boeing 737-8 MAX dengan nomor registrasi PK-LQP yang digunakan maskapai Lion Air tidak layak terbang. Pesawat dengan nomor penerbangan JT 610 itu mengalami kecelakaan dan jatuh Perairan Karawang, Jawa Barat, akhir Oktober lalu.

Kesimpulan tersebut disampaikan KNKT saat merilis laporan awal investigasi mereka di Jakarta, hari ini. Bahkan, KNKT menyatakan pesawat tidak layak terbang sejak satu hari sebelum terjadinya kecelakaan, di mana pada saat itu pesawat tersebut melayani rute penerbangan Denpasar Bali–Jakarta. Hasil investigasi KNKT ini sekaligus menepis pernyataan pihak maskapai Lion Air yang mengklaim pesawat itu layak terbang saat melayani rute Jakarta–Pangkal Pinang, Senin (29/10/2018).

“Menurut pandangan kami, yang terjadi, pesawat sudah tidak layak terbang. Menurut pendapat kami, penerbangan tidak seharunya dilanjutkan,” ujar Kepala Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Kapten Nurcahyo Utomo, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).


Mengenai tetap diperbolehkannya pesawat nahas itu terbang sehari sebelum kecelakaan, kata dia, itu terjadi lantaran adanya persetujuan izin terbang yang ditandatangani oleh release man (mekanik yang menyatakan layak atau tidaknya sebuah pesawat dapat beroperasi). Karena itulah, pilot pesawat pun memutuskan untuk tetap terbang dari Bali ke Jakarta.

“Enam kali tercatat di buku bahwa pesawat ini mengalami gangguan. Setiap kali mengalami gangguan, sudah diperbaiki dan sudah ditandatangani oleh release man, sehingga secara hukum pesawat layak terbang. Kemudian, pada penerbangan Denpasar–Jakarta, pesawat mengalami gangguan pada saat terbang, tapi pilot memutuskan untuk terus terbang hingga Jakarta,” kata Nurcahyo menjelaskan.

Dalam pemaparan laporan awal hasil investigasi hari ini, KNKT memberikan dua rekomendasi kepada Lion Air. Pertama, pihak maskapai diminta agar menjamin implementasi dari Operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan dalam melakukan penerbangan. Kedua, Lion Air diminta menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
13 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Internasional
13 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Wakil Menteri Kepala India Jatuh

Buletin
15 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Smart Air Jatuh ke Laut Nabire Barat

Internasional
16 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa 8 Orang Jatuh di Bandara AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal