Kerugian Negara akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tembus Rp38,8 Miliar

Puteranegara Batubara
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019-2020. 

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, dalam perkara korupsi ini diduga negara telah merugi sebesar Rp38,8 miliar. 

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81," ujar Yusuf dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7/2026). 

Yusuf menambahkan, nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud. Dalam perkara ini, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah ditahan.

Ketiga tersangka itu adalah, IT, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero); dan FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya

9 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

12 hari lalu

DPR Kawal Kasus Korupsi Batu Bara: Siapa Pun dan Apa Pun Jabatannya Bakal Ditindak

12 hari lalu

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara: Siapa Pun yang Terlibat Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal