Kepala dan Perangkat Desa Kohod Didenda Rp48 Miliar terkait Pagar Laut Tangerang

Jonathan Simanjuntak
Kepala Desa dan Perangkat Desa Kohod didenda Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut tangerang. (Foto: Dinas Penerangan TNI AL)

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap dia.

Sementara itu, Sakti juga mengungkap kepala dan perangkat desa itu telah memberikan surat pernyataan bersedia membayar jumlah denda atas sanksi administratif.

Tak hanya itu, Sakti memastikan KKP masih bekerja sama bersama Bareskrim Polri terkait kasus pemagaran ini. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Telepon Langsung Menteri KKP, Tanya Kondisi usai Jatuh Pingsan 

Nasional
14 hari lalu

Ferry Irawan Korban Pesawat ATR Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Diawali Upacara Kedinasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal