Sri Mulyani menjelaskan target sasaran penerima BSU yakni pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan penyaluran BSU akan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut dinilai lebih akurat.
"Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," kata Sri Mulyani.