Kemlu Kawal Kasus Penganiayaan Pekerja Migran di Malaysia, Ajukan Banding

riana rizkia
Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur mengawal sidang kasus penganiayaan pekerja migran Indonesia asal NTT Meriance Kabu. (Foto: Dok Kemlu)

Meskipun begitu, Pemerintah Indonesia menyayangkan putusan hakim yang membatalkan tuntutan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi Mariance Kabu. Bukti cedera permanen yang diderita oleh Meriance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikannya tidak dapat dinafikkan begitu saja.

"Pemerintah Indonesia mendorong jaksa penuntut Malaysia agar memperhatikan kembali bukti-bukti yang ada untuk menempuh upaya banding terkait tuntutan penganiayaan dan percobaan pembunuhan," ucap Judha.

Selain itu, pengacara watching brief yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur juga akan mendalami kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh agar Meriance dapat memperoleh keadilan.

"Selanjutnya, KBRI Kuala Lumpur dan pengacara watching brief akan terus memonitor pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa," tutur Judha.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kamboja Hapus Denda Overstay 5.950 WNI, Minta Pulang ke RI Paling Lambat 15 Juni 2026

57 tahun lalu

6 WNI Relawan Pro Palestina Terhenti di Libya, Kemlu Bantu Pulangkan ke Indonesia

57 tahun lalu

Motif Selebgram Woodyrman Aniaya WN Brunei hingga Tewas Terungkap, Ini Kata Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Selebgram Woodyrman Ternyata Mabuk saat Aniaya WN Brunei hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal