Kementrian PPPA Minta Kominfo Hapus Medsos Penyebar Pornografi

Widya Michella Nur Syahid
Kemen PPPA meminta Kominfo untuk mentakedown aplikasi media sosial (medsos) penyebar pornografi (Ilustrasi pornografi dan pornoaksi/Okezone)

Hal ini dapat dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah sehingga minimnya keterampilan yang dimiliki dan memilih untuk memanfaatkan tubuhnya, trauma masa lalu atau kekerasan yang dialami di dalam keluarga maupun lingkungan.

"Serta keterpaksaan dari pihak lain sehingga RR terjebak dalam lingkaran tersebut," kata dia.
 
Seperti diketahui RR adalah selebgram cantik asal Jawa Barat. Dia ditangkap di Denpasar, Bali saat tengah melakukan live streaming dengan menampilkan konten pornografi di salah satu aplikasi media sosial.

RR mengeksploitasi dirinya sendiri guna mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali.
 
Atas tindakannya, RR dijerat dengan dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

5 Fakta Menarik Friendster Resmi Comeback di iPhone, Nomor 4 Paling Tak Terduga!

Nasional
12 hari lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Health
16 hari lalu

Rusak Kesehatan Mental, Begini Cara Lepas dari Kecanduan Pornografi

Nasional
1 bulan lalu

IDAI Sarankan Anak di Bawah 2 Tahun Tidak Boleh Diberikan HP Sama Sekali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal