Kementerian PPPA Minta Penegak Hukum Tingkatkan Kompetensi Implementasi UU TPKS

Widya Michella
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati meminta penegak hukum meningkatkan kompetensi implementasi UU TPKS. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong aparat penegak hukum (APH) meningkatkan kompetensi dalam menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Terutama dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengatakan saran itu muncul karena sering terjadi perbedaan persepsi di antara penegak hukum.

"Memang sekali lagi peningkatan kompetensi harus terus dilakukan. Tapi kami juga melihat progres yang dilakukan teman-teman di kepolisian juga, bagaimana memberikan pemahaman persepsi untuk bisa menjalankan UU TPKS, usahanya sudah ada. Tapi ya tidak bisa menjaga individu by individu ya. Mudah-mudahan harapannya semua APH kepolisian itu paham," kata Ratna, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya implementasi UU TPKS oleh penegak hukum masih terus dilakukan. Walaupun dalam penerapannya dibutuhkan kerja sama kolektif antara kementerian dan lembaga terkait.

"Diseminasi itu tidak hanya cukup dilakukan oleh satu kementerian. Semua harus bekerja untuk bisa mendiseminasi ini minimal di lingkup internal masing-masing. Itu menjadi penting," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

57 tahun lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

57 tahun lalu

Gus Ipul Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren Pati: Kita Harus Jaga Para Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal